Kontrak Tak Seimbang saat nya pemerintah lindungi yang lemah
Kontrak Tak Seimbang saat nya pemerintah lindungi yang lemah
Menjaga Keadilan dalam Dunia Usaha
9
Ketika yang Kecil Tak Berdaya
Di balik gemerlap dunia usaha, ada cerita yang jarang terdengar: kisah pihak kecil yang terpaksa tunduk pada kontrak tak seimbang. Bayangkan seorang konsumen listrik atau air yang harus menandatangani perjanjian sepihak tanpa ruang negosiasi. Jika layanan terganggu, tidak ada kompensasi. Namun, bila ia terlambat membayar, sanksi langsung menanti. Inilah wajah nyata ketimpangan kekuasaan dalam kontrak jika dibiarkan bebas tanpa pengawasan negara.
Agribisnis: Jerat Kontrak yang Membelenggu Petani
Ketidakadilan serupa juga terjadi di sektor agribisnis, khususnya dalam skema contract growing. Petani diwajibkan memenuhi standar ketat: jadwal panen, kualitas hasil, hingga kemasan. Sedikit saja meleset, denda menanti. Produk yang dianggap “tidak sesuai” bisa ditolak seluruhnya. Pertanyaannya: apakah perusahaan besar juga dikenai kewajiban yang sama? Apakah mereka membayar tepat waktu, atau dikenai denda bila terlambat? Nyatanya, hampir selalu tidak. Kontrak ini mencerminkan abuse of dominant power—penyalahgunaan kekuatan dominan yang menekan pihak lemah
Pemerintah tidak boleh biarkan kontrak yang berat sebelaherugikan pihak kecil. Harus membuat rambu rambu sehingga posisi jd ke dua pihak sama untung. Buksn hanya rambu. Juga mengawasi dan menindak jika ads ketidak adilan. Bisa KPPU dan atau Kemendag
Landasan Hukum: UU No. 5 Tahun 1999
Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menegaskan:
- Pasal 18 ayat (2): Melarang penyalahgunaan posisi dominan untuk membuat perjanjian sepihak yang merugikan pihak lain.
- Pasal 15 ayat (2): Melarang pemaksaan pembelian produk tertentu secara bundling atau eksklusif.
- Pasal 20: Melarang praktik predatory pricing yang menyingkirkan pesaing.
Namun, hukum hanya berarti bila ditegakkan. Tanpa pengawasan, pasal-pasal ini tinggal teks di atas kertas.
Mengapa Negara Harus Turun Tangan?
Negara tidak boleh bersikap netral ketika ketimpangan kekuasaan ekonomi begitu nyata. Pemerintah wajib hadir sebagai penyeimbang, menetapkan rambu agar kontrak tidak menjadi alat eksploitasi. KPPU dan Kementerian Perdagangan harus aktif mengawasi, bahkan menindak bila kontrak terbukti merugikan pihak kecil. Campur tangan negara bukan sekadar intervensi, melainkan bentuk keberpihakan pada keadilan.
Fair Trade: Jalan Menuju Ekonomi yang Beradab
Prinsip Fair Trade menawarkan etika baru dalam berbisnis:
- Harga yang layak dan transparan
- Akses pembiayaan bagi mitra kecil
- Larangan denda sepihak
- Komitmen menjaga keberlanjutan
- tidak boleh ada predatory price yang ingin mematikan saingan yang lebih kecil. Menuju posisi monopoli
- tidak boleh memaksa orang beli barang tidak. Diperlukan jika ingin beli barang yang dia perlu
Karena pada akhirnya, ekonomi yang sehat bukan hanya yang bebas bergerak, tetapi yang adil bagi semua. Keadilan tidak lahir dari pasar semata, melainkan dari keberanian negara dan masyarakat untuk berpihak pada yang lemah.



Komentar